Impor Pakan Ternak Tanpa Izin, Kementan : Beri Sanksi Tindak Tegas

oleh -10 views
Overflowing maize seeds from burlap sack
Foto : Ilustrasi Jagung Pakan Ternak (Pixabay)

Panennews.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bertindak tegas terhadap importir pakan yang melakukan impor bahan baku pakan ternak tanpa ijin.

Dan berpotensi merusak sistem produksi pertanian indonesia. Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa langkah tersebut menyikapi kondisi importasi ugal-ugalan yang terjadi.

Menurut Mentan, Kementan dan Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan evaluasi perizinan pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) dan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH).

Kementerian Pertanian menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin pemasukan BPAT dan BPAH.

Mentan Andi Amran telah memerintahkan satgas pangan untuk menindak tegas importir nakal dan mafia pakan ternak. Bahkan Mentan telah memberi sanksi bagi importir tersebut, dan Satgas Pangan Polri menindaklanjuti bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi semua pelaku usaha yang telah melakukan pemasukan BPAT/BPAH.

Baca Juga :   Maggot, Jadi Inovasi Pakan Ternak Yang Punya Banyak Keunggulan

“Untuk itu kami ambil tindakan tegas dan beri sanksi bagi importir nakal ataupun mafia impor. Kami tegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi importir nakal yg merusak siatem produksi pangan di tanah air. Satgas Pangan Polri juga bekerja menindak para importir nakal ini,” tegas Amran.

Andi Amran menambahkan, di dalam negeri pemerintah saat ini juga terus menggenjot produksi jagung nasional, dan dalam beberapa waktu kedepan akan panen puncak jagung, diantara Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, NTT, NTB dan Jawa Timur.

Baca Juga :   Bantuan Ternak Ayam, Tekan Angka Kemiskinan Di Kabupaten Sumedang

“Kalkulasi Kementan untuk produksi jagung bulan Februari 2024, akan panen seluas 300 ribu hektar atau setara 1,5 juta ton. Bahkan pada puncaknya bulan Maret-April mencapai 800 ribu hektar atau setara produksi 4 juta ton jagung. Silahkan diserap para produsen pakan ternak,” lanjutnya.

Kementerian Pertanian terus berpegang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, dalam menerbitkan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak.

Diketahui beberapa importir nakal tidak diterbitkan rekomendasi impornya mengingat mereka melakukan importasi bahan baku pakan secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.