Penyelundupan 5 Ton Daging Babi Ilegal, Berhasil Digagalkan Di Pelabuhan Mamuju

oleh -38 views
babi (2)
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal.

Penyelundupan daging babi ini berjumlah dikisarkan antara sebanyak 5 ton saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju.

Daging hewan babi asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang dikemas sebanyak 52 boks ini dikirim tanpa disertai dokumen daerah asal.

“Sebenarnya daging babi termasuk barang yang dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, serta sertifikat kesehatan,” tutur pejabat Karantina Sulawesi Barat, Agus Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Agus juga menyebut bahwa penyelundupan ini melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat karantina dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Baca Juga :   Dijamin Ampuh, Begini Tips Memotong Cakar Kucing Yang Rewel

Lebih jauh Agus menambahkan, karena tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen yg dipersyaratkan maka daging babi tersebut ditahan karena berpotensi membawa penyakit yang bisa membahayakan.

Sementara itu, Monumental Jaya, pejabat Karantina Hewan yang bertugas saat itu menjelaskan kronologinya sopir truk berusaha mengelabui pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam.

Saat ditanyakan dokumen kelengkapannya si sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina.

“Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar,” terang Jaya.

Baca Juga :   Cegah Rabies Meluas, Pemkab Tabanan Suntikkan Ribuan Vaksin

Lebih lanjut, Jaya menyebutkan bahwa setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut, intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen LANAL dan intelijen Polres Mamuju.

“Posisi daging dan truk sekarang berada di Polres Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkap Jaya.

Oleh sebab itu, Jaya mengatakan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengguna jasa agar tidak melakukan penyelundupan terhadap media pembawa yang sedang dilalulintaskan.

“Kami akan terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.