Sidak Tambak Udang Ilegal Di Batam, Komisi IV : Segel Dan Pidanakan

oleh -57 views
WhatsApp Image 2023-07-07 at 16.46.30 (1)
Ketua Komisi IV DPR RI Saat melihat tambak udang ilegal, Foto : Singgih/nr

Panennews.com – Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan penyegelan terhadap tambak udang di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau yang telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang memimpin langsung penyegelan tersebut menyampaikan bahwa tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan, sehingga dinyatakan aktivitas tersebut dianggap ilegal.

“Tadi sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum kami beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai kira-kira 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali,” ujar Sudin di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (07/07/2023).

Baca Juga :   KKP Kembangkan Budidaya Ikan Kakap Di Pulau-Pulau Kecil

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana dari kejahatan kehutanan khususnya di lokasi tambak udang.

“Tim kami sedang mendalami dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan. Total Luasan lahan ± 9,2 Ha, dengan total luasan lahan yang digunakan untuk tambak udang 1600 m persegi x 4 ,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tambak udang yang dibangun dikawasan itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.

“Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove dijadikan tambak. Ini ancamannya pidana,” tegas Adin Nurawaluddin.

Lebih jauh, jika mengacu pada UU Cipta Kerja PP No 5 pelaku usaha tetap diberikan keleluasaan untuk memanen hasil tambaknya sampai 4 bulan ke depan. Tapi setelah itu harus di tutup total.

Baca Juga :   KKP jadi Penggerak Ekonomi di Pesisir Cianjur Melalui Tambak Udang Berkelanjutan

“Oleh karena itu kita menyegelan semata-mata memberikan peringatan bahwa pelaku usaha di sini telah melanggar undang-undang. Kita konsen melalukan penegakan tapi tetap ekonomi berjalan. Setelah 4 bulan ke depan tidak ada perubahan maka akan kita tutup total,” tegasnya.

Sebagai informasi, adapun tambak tersebut milik PT. Dwimitra Mandiri Prima. Dalam hari yang sama Komisi IV DPR RI juga melakukan penyegelan tambak milik PT Tahai Sunhok Jaya Utama di daerah Rempang Cate, Batam yang merupakan kawasan hutan lindung. Selain itu, PT. Tahai Sunhok Jaya Utama belum memiliki IPAL yang memadai dan hanya berupa saluran pembuangan serta belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.