Tidak Disertai Surat Kesehatan, Sejumlah Hewan Ternak Ditahan

oleh -30 views
68Foto Rilis Kendari 12 Juni 2023
Foto : Dok. Kementan

Panennews.com – Jelang Iduladha, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kendari perketat pengawasan lalulintas komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama pada hewan Kurban sapi dan kambing.

“Karantina Pertanian Kendari memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina atau surat kesehatan, pemilik dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk melalui pelabuhan tobaku tidak dapat menujukan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan yang disaksikan pihak aparat dari Koramil Lasusua,” jelas Amril, Plt. Karantina Pertanian Kendari Sabtu (17/06/2023).

Adapun pengetatan pengawasan dilakukan dengan melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui wilayah kerja pelabuhan Wanci dan penahanan terhadap dua ekor sapi juga tiga ekor kuda asal siwa yang hendak masuk Sultra melalui pelabuhan tobaku tanpa dokumen karantina.

Baca Juga :   Ayam Kukuak Balenggek, Ternak Lokal Tembus Rekor Dunia

Menurut Amril, penahanan terhadap dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk wilayah Sultra guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sultra. Tindakan penahan dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sementara pidana yang diberikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,” ujarnya.

Baca Juga :   Inseminasi Buatan (IB) Berhasil Tingkatkan Populasi Sapi

Selain itu, Amril juga menambahkan bahwa Sapi termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Pertanian Kendari telah berkoordinasi bersama Instansi terkait.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.