Panennews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dari sejumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah menyentuh angka yang fantastis.
Kabupaten Pati sendiri diketahui sebagai wilayah dengan penghasilan ikan yang cukup melimpah di Indonesia, terutama di wilayah pesisir, seperti Kecamatan Juwana dan Kecamatan Dukuhseti.
Bahkan PAD yang diperoleh dari retribusi TPI di Kabupaten Pati targetnya cukup tinggi, yakni Rp 6.003.250.000 pada tahun 2024.
Jumlah tersebut dihimpun dari pendapatan di empat TPI besar, seperti TPI Unit 1 Juwana, TPI Unit 2 Juwana, TPI Banyutowo, dan TPI Puncel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pembinaan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Soleh, realisasi setoran TPI sejak Januari sampai dengan minggu ke-4 September 2024 capai Rp 4.175.231.560.
“Target PAD tahun 2024 sebanyak Rp 6.003.250.000 dari TPI, sedangkan sampai dengan 24 September mencapai Rp 4.175.231.560,” bebernya, Sabtu (28/9/2024).
Ia merinci, dari TPI Unit 1 Juwana sebesar Rp 774.772.600, TPI Unit 2 Juwana sebesar Rp 3.321.855.960, TPI Banyutowo sebesar Rp 38.416.000, serta TPI Puncel sebesar Rp 40.187.000.
Ia menegaskan, TPI merupakan tempat yang didirikan khusus untuk pelelangan ikan.
Di sana pembeli dan nelayan akan melangsungkan pelelangan ikan yang didapat dari hasil tangkapan di laut.
Dalam praktiknya terdapat pelelangan terbuka dan pelelangan tertutup.
“TPI memang tempat khusus untuk pelelangan ikan, adapun pelelangan terbuka dan tertutup. Pada pelelangan tertutup tidak pakai juru tawar pembeli dan nelayan langsung bertemu,” pungkasnya.