Nilai Ekomonis Tinggi, Karantina NTB Sertifikasi 681 Ribu Lobster

oleh -8 views
Kepala Bakarantina NTB
Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto, saat diwawancara media. (Dok. Istimewa)

Panennews.com – Dalam rangka mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, Karantina NTB
terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan perkarantinaan yang andal dan terpercaya.

Benih bening Lobster atau yang biasa dikenal dengan BBL merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan peminat yang cukup banyak di pasar domestik maupun internasional.

Ada dua jenis BBL yang menjadi primadona pasar asal pulau Lombok ini, yaitu BBL jenis Pasir (Panulirus homarus) dan BBL jenis Mutiara (Panulirus ornatus).

Berdasarkan data lalulintas komoditas perikanan, Karantina NTB telah mensertifikasi sebanyak 681.748 ekor BBL pada tahun 2024 sampai dengan Rabu, 2 September 2024.

Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto menyatakan, bahwa setidaknya terdapat 446.194 ekor BBL jenis Pasir dan 235.644 ekor BBL Jenis Mutiara telah disertifikasi oleh Karantina NTB.

Baca Juga :   Kebijakan Perlindungan, Komitmen Pemprov Jateng Sejahterakan Nelayan Kecil

Selanjutnya, Karantina NTB mencatat untuk sertifikasi tertinggi yang dilakukan oleh timnya pada BBL Pasir terdapat pada bulan Juli sebanyak 142.514 ekor dan September sebanyak 225.940 ekor.

Sementara untuk BBL jenis Mutiara juga tercatat pada bulan yang sama dengan jumlah 100.282 ekor dan 97.865 ekor.

Agus menyatakan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa Karantina.

Salah satunya dengan program baru yang telah diluncurkan pada awal september lalu oleh Badan Karantina Indonesia, yaitu Sistem layanan BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).

Agus juga mengajak pengguna jasa Karantina, khususnya pengguna jasa Karantina di NTB agar dapat mulai bermigrasi ke sistem pelayanan baru tersebut untuk melakukan Permohonan Tindak Karantina (PTK online), mengingat sistem layanan tersebut telah terpadu untuk layanan Perkarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :   Begini Jurus KKP, Perkuat Pencegahan Penyelundupan Benih Lobster

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim menjelaskan, Provinsi NTB menjadi salah satu provinsi pemasok benih lobster untuk Indonesia. Provinsi NTB telah mengekspor dan mengirim sebanyak 1,4 juta benih lobster hingga saat ini.

Di sisi lain, dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster banyak masyarakat budidaya dan koperasi mengeluhkan keuntungan yang tidak maksimal.

Untuk itu, hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) sebagai acuan bersama budidaya lobster untuk meningkatkan ekonomi dan keuntungan masyarakat.

“Banyak masyarakat antusias dengan adanya Permen Kelautan dan Perikanan. Sehingga ke depannya diharapkan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat budidaya,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.