Susun Regulasi, KKP Kedepankan Sumber Daya Perikanan Dan Kesehatan Laut

oleh -13 views
WhatsApp Image 2023-01-16 at 15.01.29
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa dalam penyusunan regulasi di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam hal ini, pihaknya mengedepankan semangat menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.

“Lima kebijakan ekonomi biru terus didetailkan. Untuk itu saya minta biro hukum mengawal dengan teliti mana saja yang belum ada payung hukumnya, maka harus disiapkan dengan baik dan berkualitas. Kemudian nanti pada saat pemerintahan ini berakhir, bisa kita sampaikan melalui satu buku yang bisa digunakan juga dan dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang,” beber Menteri Trenggono dalam acara Forum Hukum KKP Tahun 2024 di Surabaya, Jumat (23/02/2024).

Lima program ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan.

Baca Juga :   Pengembangan Rumput Laut Dukung Transisi Energi Kelautan

Kemudian, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan partisipasi Nelayan.

Implementasi lima program tersebut untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, dengan mengedepankan produksi perikanan yang bertanggung jawab pada keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, program ini juga mengakomodir dilakukannya perluasan kawasan konservasi untuk menjaga ekosistem laut tetap sehat.

Di samping itu, lima program ekonomi biru menjadi bagian dari upaya KKP mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui sektor kelautan dan perikanan.

Lebih jauh Menteri Trenggono menjelaskan, KKP memiliki 17 peraturan yang menjadi instrumen regulasi yang mendukung implementasi program kebijakan ekonomi biru dan hingga saat ini, pembuatan peraturan lainnya masih dilakukan.

Baca Juga :   Nelayan Pantai Jerman Kurangi Jarak Tempuh Melaut, Akibat Cuaca Kurang Bersahabat

Beberapa regulasi yang telah dibuat diantaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Perpres 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, hingga Kepmen KP No. 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.

Selain pembuatan regulasi, Menteri Trenggono menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi bersama berbagai lapisan masyarakat mulai dari pemerintah, pelaku usaha sektor KP, hingga lembaga masyarakat dalam mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

“Tanpa adanya dukungan aspek hukum yang berkualitas, efektif, implementatif, dan optimal, maka tujuan dari kebijakan tersebut akan sulit dicapai,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.