Kementan Gencarkan Awasi Penjualan Bibit Kelapa Sawit Online

oleh -14 views
Ilustrasi Kelapa Sawit
Foto Ilustrasi : Pixabay

Panennews.com – Peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce atau online tanpa izin dari sumber benih resmi sampai saat ini masih sering terjadi.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas melalui e-commerce atau online.

Sebagaimana arahan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, pemerintah terus berupaya memastikan pekebun dapat memperoleh benih unggul bersertifikat sehingga hasil produksi dan produktivitas tanaman meningkat dan terjaga kualitasnya.

Sejalan dengan arahan Mentan, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa penjualan kecambah kelapa sawit melalui online akan merugikan pekebun. Kualitas dan asal usul benihnya tidak jelas, sehingga apabila ditanam oleh pekebun, produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan akan sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi jika ditambah dengan perawatan tanaman yang minim.

Baca Juga :   Sleman Terbitkan Perbup Pertanian Organik untuk Tekan Penggunaan Pestisida

“Penjualan kecambah sawit melalui online atau e-commerce yang ditemukan di pasar online, banyak benih kecambah sawit yang dijual secara bebas dan kita tidak tahu asal usul benih tersebut, jika hal ini tidak segera ditangani maka akan sangat mengganggu tujuan kita dalam upaya pencapaian peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit,” terang Andi Nur, saat dikonfirmasi, Kamis (15/02/2024).

Lebih lanjut, Andi Nur menjelaskan, langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian khususnya Ditjen Perkebunan melindungi pekebun kelapa sawit dari penggunaan kecambah ilegal yang beredar melalui e-commerce/online adalah dengan membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan Ditjen Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, idEA, Asosiasi Marketplace dan Kementerian Perdagangan. Gugus Tugas secara rutin melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce.

Sementara itu, Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan selama penjualan kecambah ilegal masih tayang melalui marketplace dan diawasi langsung oleh Tim Gugus Pengawasan yang telah dibentuk.

Baca Juga :   Kementan Beri Bantuan UPPO Untuk Petani Gunung Kidul, DIY

“Pengawasan ini dilakukan sejak Bulan Mei 2023 hingga saat ini, dan sudah banyak penjualan benih melalui marketplace dilakukan dengan menghilangkan secara sistem terkait kata kunci dan tautan produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace ternama. Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari e-commerce namun sudah terdapat penurunan signifikan” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.