Panennews.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan. Berupaya menyediakan pangan sehat dan menekan penggunaan pestisida di pertanian.
Penyusunan Perbup ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (Rispro) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Terbitnya Peraturan Bupati ini berawal dari kesadaran tentang pentingnya penyediaan pangan sehat dan menekan penggunaan pestisida sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejak itu, dikembangkan pertanian organik dan aturannya dari hasil penelitian Tim Rispro LPDP UGM dengan judul “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan Dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan”.
Tim Peneliti Rispro UGM mampu menghasilkan output riset berupa Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan di Sleman. Perbup ini telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2023.
Bupati Sleman Kustini menyampaikan, Perbup ini penting sebagai regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman.
“Pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman harus segera dilakukan, mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan,” ujar Kustini dalam peluncuran aturan ini, Rabu (18/10/2023) di Balairung UGM.
Lebih lanjut, sektor pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan Kabupaten Sleman. Tidak hanya andil terhadap ketahanan pangan namun juga berkontribusi dalam pengembangan perekonomian terutama pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.
“Dalam rangka pengembangan komoditas pertanian Sleman, kami melibatkan berbagai pihak yang terlibat, di antaranya ahli-ahli pertanian, perguruan tinggi salah satunya UGM, masyarakat serta industri. Harapannya mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produk hasil pertanian Sleman,” pungkasnya
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono menambahkan, kawasan pertanian organik membutuhkan payung regulasi sebagai perlindungan terhadap suatu kawasan yang akan dijadikan pertanian organik.
“Saya yakin jika Perbup ini telah berjalan dan dikawal dengan baik, pertanian organik di Sleman akan berkembang pesat. Harapannya banyak masyarakat yang akan menanam secara organik bahkan berinvestasi untuk mewujudkan kawasan pertanian sehat ini,” jelasnya.
Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan LPDP Kemenkeu RI, Wisnu Sarjono, menyampaikan LPDP tidak hanya menyediakan beasiswa namun juga memberikan dukungan fasilitasi riset, penelitian, dan pengembangan.
“Saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Sleman dan Tim Rispro UGM dalam menyusun, melakukan pengawasan, serta pendampingan, sehingga dapat menjadi Peraturan Bupati yang diharapkan mendukung pertanian organik berbasis kawasan,” ujarnya.