Panennews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan jajarannya untuk mempercepat revisi Undang Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta turunannya.
Hal ini untuk mempercepat solusi masalah perunggasan menyikapi kondisi harga ayam yang masih fluktuatif di tingkat produsen.
“Solusi paling cepat adalah revisi regulasi, kalau bisa Permentan saja, diapain yang penting sanksinya kencang,” ujar Amran di depan para ketua asosiasi dan koperasi perunggasan yang hadir di kantor pusat Kementerian Pertanian, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut Amran juga menegaskan bahwa penegakan sanksi yang ketat tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain agar penegakan sanksi ini dapat tegas diterapkan.
“Pendekatannya harus holistik, tidak bisa parsial” lanjut Amran.
Seperti yang telah diketahui, beberapa permasalahan perunggasan yang tiap tahun muncul diantaranya harga input day-old chicken dan pakan yang berfluktuasi, rantai pasok yang panjang dan belum efisien.
Lebih lanjut, harga ayam hidup yang lebih ditentukan oleh peran broker, kompetisi pasar livebird yang sama antara perusahaan integrasi dan peternak mandiri, serta pola konsumsi yang bersifat musiman.
“Saya minta pak Dirjen dalam beberapa minggu ke depan sudah bisa menyelesaikan draft usulan revisi Permentan. Untuk revisi Undang-Undang, silahkan melakukan public hearing, libatkan semua stakeholder termasuk para peternak ini agar ada solusi. Masa’ sudah bertahun tahun kita masih bicara harga dan permasalahan yang sama,” lanjut Amran.
Menanggapi hal itu, Pardjuni, dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) menyambut baik usulan Mentan tersebut.
Ia mengatakan bahwa sebenernya pemerintah sudah mempunyai regulasi yang cukup baik seperti yang tercantum pada Permentan Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Tapi aturan itu ngga tegas dilaksanakan. Harusnya pemerintah bisa memberikan tindakan tegas untuk peternak atau integrator yang tidak mematuhi peraturan itu” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan bahwa ada beberapa solusi jangka pendek, menengah dan panjang yang sedang disiapkan, misalnya dengan segera menyelesaikan draft revisi regulasi yang mengatur perunggasan termasuk penerapan sanksinya secara tegas.
“Tentu kami membutuhkan bantuan regulasi yang lebih tinggi misalnya dengan peraturan presiden dan sebagainya”, ungkap Nasrullah.
Selain itu, diperlukan juga tata kelola atau manajemen over produksi oleh pemerintah dengan memberikan penugasan kepada BUMN pangan untuk melaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Presiden.
Dalam laporannya kepada Mentan, Nasrullah menyampaikan bahwa selama tahun 2023, produksi ayam ras pedaging telah mengalami surplus sebesar 5,8%.
“diperkirakan pada tahun 2024 masih akan surplus sebesar 9,38%. Begitu juga dengan produksi telur ayam ras yang surplus sebesar 4,75% di tahun 2023 dan diperkirakan akan surplus lagi pada tahun 2024 sebesar 9,97%” tutupnya.