Diduga Ilegal, Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

oleh -33 views
63894df5700b4bdbdf6b2481ff98081c
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram daging celeng (babi hutan) asal Bengkulu.

Daging sebanyak 390 kg dalam kemasan enam karung ini hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat. Namun, komoditas hewan tersebut tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Menurut informasi itu pula, daging yang akan melintas tidak dilengkapi dokumen. Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” ungkap Akhir Santoso selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Senin (29/04/2024).

Baca Juga :   Mitigasi Dan Isolasi, Upaya Cepat Kementan Kendalikan Penyakit Antraks

Modus penyelundupan daging celeng ini, Akhir menjelaskan, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.

“Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna,” tambahnya.

Akhir mengatakan bahwa petugas menahan daging celeng ini, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.

Baca Juga :   NTB Menuju Provinsi Bebas PMK Hewan Ternak

Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau _African Swine Fever_ (ASF). Juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai untuk mencegah kebusukan.

“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan). Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung di tempat terpisah.

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Donni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.