KLHK Tangkap Pelaku Penjual Burung Dilindungi Di Sumatera Selatan

oleh -22 views
1691465967
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap AS (33), pelaku jual beli burung hidup dilindungi pada Selasa (08/08/2023) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Selain itu, tim juga mengamankan 20 jenis ekor burung dengan jumlah 234 ekor burung tanpa izin. Satu jenis di antaranya merupakan burung serindit melayu yang berstatus dilindungi.

“Kami tidak melakukan penahanan, namun kami memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS. Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga :   Sukses Ternak Ayam Cemani, Pemuda Ini Siap Ekspor Ke China dan Amerika

Lebih lanjut, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau – Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi.

Lebih jauh, kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi yakni serindit melayu.

Adapun burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca Juga :   Lahirnya Anoa, Wujud Nyata Berhasilnya Konservasi Satwa Hutan

Sementara itu, tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh,” tutup Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.