Barantan Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ke Pulau Jawa

oleh -24 views
Dok. Kementan
Dok. Kementan

Panennews.com – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung, kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa jenis burung. Adapun rencananya satwa ini akan diseberangkan ke Pulau Jawa

Aksi pelaku penyelundupan satwa ini diketahui oleh petugas. Saat itu petugas sedang melakukan pengawasan rutin bersama di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (24/08/2023).

Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus antar provinsi, petugas gabungan menemukan berbagai jenis burung yang dikemas dalam beberapa kardus dengan ventilasi minim.

Baca Juga :   Barantin Pacu Nilai Ekspor Komoditas SBW Indonesia Ke China

“Saat dikonfirmasi oleh petugas terkait dokumen kesehatan yang menyertai satwa tersebut, ternyata sopir bus tidak dapat menunjukannya” ucap Petugas.

Lebih lanjut, kata pejabat karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Ia mengaku hanya mendapatkan titipan barang tersebut untuk dibawa ke Gambir, Jakarta Pusat.

“Petugas langsung menahan satwa tersebut. Setelah diidentifikasi lebih lanjut burung- burung tersebut terdiri dari jenis burung engkek 1 ekor, cililin 3 ekor, kinoi (cucak daun sayap biru) 30 ekor, cucak ijo mini 18 ekor, cucak ijo 14 ekor, cucak ranting 12 ekor, cucak kopi 6 ekor, gelatik 4 ekor, dan cucak jenggot 16 ekor. Total keseluruhan burung tersebut sebanyak 104 ekor,” jelasnya.

Baca Juga :   Cegah Flu Burung, Sejumlah Unggas Tanpa Dokumen Karantina Dimusnahkan

Sementara itu, dirinya pun menambahkan hal ini melanggar UU No. 21 tentang karantina hewan dan pelaku bisa dijerat hukum.

“Menurut aturan perkarantinaan, pelaku telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.