Kebijakan PIT, Lawan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

oleh -32 views
Menteri Trenggono Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan komitmennya untuk terus memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Hal ini melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.

Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.

“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab”, ujarnya. Senin (05/06/2023).

Baca Juga :   Belum Penuhi Standar, Pengoperasian Pabrik Pengolahan Ikan Tuna Di Lombok Timur Ditunda

Selain itu, Menteri Trenggono juga menegaskan bahwa kebijakan Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima program prioritas Ekonomi Biru yang tengah diusungnya untuk memulihkan ekologi laut.

Lebih lanjut, Ia memastikan bahwa dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System).

Adapun melalui strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, segala proses penangkapan ikan mulai dari keberangkatan, pada saat penangkapan ikan, hingga proses kedatangan kapal dan hilirisasi dapat terpantau dan diawasi secara ketat oleh Command Center milik KKP.

Baca Juga :   Indonesia dan Norwegia Jalin Kerjasama Budidaya Perikanan Berbasis Teknologi

Hal ini dibuktikan dengan sepanjang tahun 2023, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan telah berhasil menghentikan aksi penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh 70 kapal perikanan.

“Kapal perikanan Indonesia banyak yang ditindak lantaran tidak melengkapi Perizinan Berusaha dan beroperasi tidak sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya”, tutup Trenggono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.