Tekan Kemiskinan Ekstrim, Petani Tembakau di Lombok Masuk BP Jamsostek

oleh -83 views
tembakau di NTB
Tanaman tembakau di Lombok. (Panennews. com/istimewa)

Panennews.com – Setiap pekerja memilik resiko termasuk para petani dan buruh tani khususnya petani dan buruh tani tembakau di Lombok.

Karena itu Pemrov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendaftarkan para petani ini masuk dalam kepesertaan BPJS Jamsostek.

Data yang dihimpun dari Disnakertrans NTB menyebut dalam tahun 2022 saja telah didaftarkan sebanyak 10 ribu petani dan tau buruh tani dalam kepesertaan BP Jamsostek.

Dan pada tahun 2023 sebanyak 11.000 petani dan buruh tembakau di Lombok, dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Gede Aryadi mengingat pentingnya BP Jamsostek bagi petani tembakau di Lombok untuk memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :   Presiden PKS Dengarkan Keresahan Petani Garam Di Pati

“Tahun lalu ada 10.000 petani dan buruh tembakau yang kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini bertambah menjadi 11.000 petani. Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memang layak dilindungi dari risiko kerjanya,” kata Gede Senin pekan ini.

Dikatakan Gde, petani tembakau bekerja cukup lama. Sekitar sepuluh bulan dalam satu tahun. Mulai dari persiapan pembibitan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, panen, pasca panen, hingga proses menjual tembakau ke gudang-gudang mitra.

Menurutnya, dalam proses panjang ini, risiko kerja bisa mengintai siapa saja dan kapan saja. karenanya, jika terjadi risiko kerja, biaya berobatnya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimanapun rumah sakit.

Ditambahkan, dengan mendaftarkan petani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi sebulan hanya Rp16.800, fasilitas yang diterima petani dan buruh tembakau antara lain.

Baca Juga :   Genjot Kesejahteraan Petani, Kementan Benahi Hilirisasi Pertanian

Untuk dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika kecelakaan kerja, biaya perawatan medis ditanggung tanpa batas sesuai kebutuhan rumah sakit.

“Jadi setahun pertama digaji sesuai upah yang diterima bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat berat, dan berikutnya digaji 50 persen dari besaran upah. Santunan kematian 48 x upah, santunan catat maksimal 56 kali upah, beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta, biaya home care selama 1 tahun, dan program bekerja kembali,” ujarnya.

Karena itu pihaknya terus mendorong lebih banyak lagi masyarakat pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja. Untuk menghindari risiko miskin ekstrem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.