Karantina Belawan Tolak 46,9 Ton Buah Pinang Asal Myanmar

oleh -118 views
areca-nut-6344085__340
Foto : Pixabay

Panennews.com – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar.

Hal ini disebabkan komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan.

“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan”.Ungkap Lenny Hartati Harahap, Kepala Karantina Belawan dalam keterangan persnya, Senin (13/02/2023).

Menurut Lenny buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Agar Tumbuh Lebat, Ketahui Kriteria Pupuk Tanaman Vanili

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Lebih lanjut, Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan.

Baca Juga :   Sebelum Dibudidaya, Ketahui Dulu Syarat Tumbuh Jamur Merang

“pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita”. Tutur Lenny.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian.

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,”. Tutup Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.