Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2022 Capai Hingga 60 Persen

oleh -53 views
WhatsApp Image 2022-12-29 at 10.57.29
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) hingga Desember 2022 mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar 335,94 miliar rupiah atau naik sebesar 671 persen. Jumlah ini melampaui  target sebesar 50 miliar rupiah yang sebelumnya ditetapkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam Bincang Bahari Edisi Spesial Akhir Tahun 2022 pada Senin (26/12) di Jakarta menjelaskan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar 316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar 1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar 18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar 0,4 Miliar.

Selain itu, Hendra juga menyebutkan, selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.

Baca Juga :   Dahsyat, Nelayan Indonesia Selamatkan ABK Srilanka Di Laut Lepas

Lebih lanjut, sebagai Management Authority Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi serta melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya, penyusunan neraca sumberdaya laut , pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi, mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam, pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.

“Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut,”. Ungkap Hendra.

Baca Juga :   Pesut Mahakam, Biota Laut Endemik Indonesia Yang Dilindungi

Lebih jauh, Hendra pun menerangkan bahwa perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di enam zona penangkapan ikan terukur. Menurutnya luas saja tidak cukup namun  harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.

Adapun dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menyebutkan pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.

“Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan ijin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan ijin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.