Panennews.com – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu telah melakukan vaksinasi dan sterilisasi terhadap 101 hewan penular rabies (HPR).
Adapun hewan tersebut merupakan peliharaan warga di Pulau Kelapa Dua, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Rita Sri Lestari mengatakan, 101 HPR yang disterilisasi dan divaksinasi terdiri dari 50 ekor kucing jantan dan 51 ekor kucing betina.
“Dalam kegiatan ini kami bekerjasama dengan Let’s Adopt Indonesia dengan melibatkan tiga orang dokter hewan berikut dan tiga paramedik,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).
Selain itu, Rita juga menjelaskan vaksinasi dan sterilisasi ini penting dilakukan untuk membebaskan DKI Jakarta dari rabies sekaligus mengendalikan populasi HPR.
“Vaksinasi dan sterilisasi ini disediakan gratis dengan tujuan agar hewan maupun pemilik tetap sehat dan kualitas hidup dari HPR itu tetap optimal,” terangnya.
Menurutnya, hewan yang divaksinasi dan sterilisasi harus berusia minimal delapan bulan, berkondisi sehat, tidak hamil dan menyusui, serta memiliki berat minimal dua kilogram.
“Pengendalian populasi kucing yang merupakan HPR ini penting dilakukan. Kita harus bisa mempertahankan predikat Jakarta bebas rabies,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim mengaku sangat mendukung kegiatan sterilisasi dan vaksinasi HPR tersebut.
“Sebenarnya, sterilisasi dan vaksinasi hewan peliharaan itu memberikan dampak baik tidak hanya untuk lingkungan manusia tapi juga untuk kesehatan para hewan itu sendiri,” tandasnya.