KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

oleh -23 views
WhatsApp Image 2024-03-17 at 08.30.38
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya.

Penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.

“Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, di Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Lebih jauh Victor menjelaskan evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Baca Juga :   Potensi Perikanan Tinggi, Pemda Jepara Imbau Nelayan Jual Ikan di TPI

Penentuan harga patokan yang lebih spesifik per jenis ikan per jenis produk perlu dilakukan guna mendapatkan valuasi jenis sumber daya ikan yang optimal.

Sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.

“Rancangan Kepmen KP hadir sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan performa layanan Ditjen PKRL kepada para pelaku usaha yang akan memanfaatkan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya,” ujarnya.

Victor pun berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha dapat mendukung dan memperkaya substansi Rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.

Sementara itu, Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari menerangkan bahwa kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada pemangku kepentingan dinilai cukup baik.

Baca Juga :   Cara Mudah Budidaya Ikan Mujair Pada Kolam Terpal, Cocok Untuk Pemula

Lebih lanjut, meski sempat mengalami penurunan realisasi. Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan.

“Pengenaan tarif PNBP s.d. Rp.0,00 atau 0 % yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.

Lebih jauh, Tomi perwakilan CV. Utama Jaya Trading yang juga mewakili para pelaku usaha melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui.

Namun menurut Tomi, saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.

“Mengingat biaya ekspor yang dikeluarkan cukup besar, mohon pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menjaga stabilitas pasar,” harap Tomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.