Konflik Agraria Petani Pundenrejo Vs PT LPI Masih Panas

oleh -51 views
Petani Pundenrejo bersama kuasa hukum saat wadul ke Kanwil ATRBPN Provinsi Jawa Tengah
Petani Pundenrejo bersama kuasa hukum saat wadul ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Panennews.com/Ahmad Muharror)

Panennews.com – Konflik agraria yang melibatkan PT Laju Perdana Indah (LPI) dan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, terus bergulir dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Petani Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika mengatakan, audiensi pun berkali digelar. Baik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, maupun BPN Provinsi Jateng.

“Kedatangan ini untuk kesekian kalinya sejak 2022. Kami membawa surat keberatan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI ke BPN Jawa Tengah selaku pemegang wewenang. Namun mereka tidak kunjung mencabut HGB tersebut, padahal pihak PT LPI melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (11/9/2023).

Disebutkan, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) selama dua tahun kebelakang, tercatat telah melangsungkan sebanyak tiga kali.

Mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil Kementerian ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah maupun BPN Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Kunjungi Lampung, Kemendag Minta Pemda Turut Jaga Stabilitas Pasokan Dan Harga Pangan

Selain itu, November 2022 lalu, petani Pundenrejo yang ia dampingi sudah mengadukan masalah tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN agar menekan BPN Jawa Tengah melakukan re-distribusi lahan.

Mengingat pelanggaran hukum yang dilakukan PT LPI adalah tak sejalan dengan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha non pertanian.

“Sejak tahun 2000 ketika PT LPI mengambil lahan ini, lalu mereka membiarkan lahan terlantar. Masyarakat setempat pun memanfaatkan lahan itu untuk ditanami palawija. Tetapi pada 2020, pihak PT LPI bersama aparat berseragam mendatangi dan merusak tanaman petani. Lalu PT LPI malah menanam tebu di lahan tersebut. Maka secara aturan HGB sudah tak sejalan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” beber Dhika.

Baca Juga :   KLHK Dan Kelompok Tani Hutan Kembangkan Bahan Disinfektan Dari Asap Cair

Dhika meminta, agar BPN Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas dengan menegakkan kebijakan yang sesuai aturan perundang-undangan, terhadap persoalan tersebut.

“Harusnya BPN mengutamakan warga, bukan malah membela PT LPI. Pada pertemuan kemarin saat di Kanwil, mereka terkesan takut sama PT LPI,” tukasnya.

Petani Pundenrejo, Sutiyono, mengaku kecewa karena BPN tidak bertindak sesuai harapan petani. Menurutnya BPN harus menyelesaikan konflik agraria berdasarkan kacamata hukum yang berlaku.

“BPN harus segera menyelesaikan dengan membentuk tim inventarisir lahan yang melibatkan masyarakat petani Pundenrejo, kami ingin dilibatkan dalam setiap prosesnya. Masyarakat kehilangan lahan garapan, kami menuntut BPN Jateng mencabut izin HGB tersebut, apalagi PT LPI jelas-jelas menelantarkan lahan itu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.