Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan) untuk menggairahkan kemajuan mekanisasi pertanian produk dalam negeri, karya anak bangsa.
Kerjasama ditandai dengan “Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat Mesin Pertanian dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk” di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, DIY, Rabu (09/08/2023).
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
Muhammad Hatta menjelaskan langkah menggandeng lembaga akademik dalam pengujian Alsintan baru pertama kali dilakukan. Pasalnya, antrean produk yang ingin menyertifikasi produk sudah sangat banyak dan butuh percepatan agar serapan belanja Alsintan bisa memenuhi target.
“Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi KAN bersedia bekerjasama,” ujar Hatta.
Dikatakannya, Kementan tetap berpihak kepada produk Alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didisain dan dirakit sendiri oleh UMKM.
Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Harapan kami dengan adanya kerjasama dengan laboratorium pengujian Fakultas Teknologi Pertanian – UGM maka proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat dalam memberikan pelayanan sertifikasi alsintan sehingga produk alat dan mesin pertanian yang beredar di Indonesia terjamin mutu nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” terang Hatta.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSP Ali Jamil mengatakan kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Lebih jauh, Ali Jamil optimis alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.
“Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan,” tutupnya.