Dianggap Langgar Aturan, Sejumlah Kapal Perikanan Ditertibkan

oleh -22 views
KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia Yang Melanggar1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 6 kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Dari keenam kapal tersebut, 4 kapal diduga melanggar jalur penangkapan ikan dan dua kapal diduga tidak memenuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penertiban kapal-kapal ini dilakukan dalam Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 12 dan Orca 02

“Dari hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar kapal diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah izin pusat atau di atas 12 mil laut. Sisanya tidak punya dokumen SIPI atau masa berlaku SIPI sudah habis”, papar Adin. Kamis (03/08/2023).

Baca Juga :   Menteri Trenggono: Syahbandar Garda Terdepan Kawal Penerapan Penangkapan Ikan Terukur

Keenam kapal tersebut antara lain, KM. CN (26 GT), KM. SNB (30 GT), KM. TSP 04 (13 GT), KM. A 1 (29 GT), KM. PR III 40 (98 GT), dan KM. WS III (28 GT). Adin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah represif KKP agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Pasalnya, usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, Adin masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait jalur penangkapan ikan di WPPNRI.

“Tentunya, kami juga terus lakukan upaya persuasif terhadap para nelayan supaya ada kemauan untuk mengurus migrasi perizinan jika ingin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut, terakhir kami lakukan sosialisasi di Pelabuhan Karangsong dan PPS Nizam Zachman”, ungkap Adin.

Baca Juga :   KPP Terima Kunjungan Dubes Jepang Bahas Kerjasama Kelautan dan Perikanan

Atas pelanggaran yang dilakukan, empat kapal yang diduga melanggar jalur penangkapan ikan langsung dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih jauh, Adin mengabarkan bahwa usai dilakukan pemanggillan, keempat kapal tersebut telah setuju untuk mengajukan permohonan migrasi perizinan ke pusat. Proses migrasi pun segera dilaksanakan oleh jajaran Ditjen. Perikanan Tangkap KKP di PPS Belawan bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pangkalan PSDKP Belawan.

“Alhamdulillah pada hari Selas ini, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan”, tutup Adin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.