Upaya Jaga Alam, Bali Perlu Luaskan Area Tutupan Hutan

oleh -15 views
Ilustrasi Hutan
Ilustrasi Hutan - Foto : Freepik

Panennews.com – Setiap wilayah perlu memperluas area tutupan hutannya lebih dari 30 persen untuk menurunkan potensi kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.

Tutupan hutan yang masih ada harus dijaga agar tidak dikonversi. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip usai melakukan pertemuan Tim Komisi VI dengan pemerintah provinsi Bali dan jajarannya, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (20/07/2023).

Dijelaskan Made, tutupan hutan di Bali saat ini baru mencapai 24 persen. Hal itu menurutnya merupakan tantangan yang perlu segera dicarikan solusi.

Baca Juga :   Pohon Karet, Tumbuhan Tahunan yang Mampu Bertahan Lama

Lebih lanjut , salah satu upaya memperluas area tutupan hutannya lebih dari 30 persen untuk menurunkan potensi kerusakan lingkungan dan bencana. Dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta menanaman pohon dan melakukan restorasi ekosistem. Masyarakat di Bali, lanjut Legislator itu, sebenarnya sangat mengimplementasikan ajaran Tri Hita Karana dalam kehidupan.

“Pemerintah perlu terus mensosialisasikan pemahamannya tentang perlunya menjaga lingkungan dan ekosistem hutan. Kemudian berikan bibit untuk mereka masyarakat tanam,” katanya.

Selain itu, Legislator itu juga memandang bahwa sinergi dan koordinasi lintas sektor terus ditingkatkan agar upaya tata kelola hutan yang berkelanjutan dapat terwujud agar hutan Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga :   Petani Seluruh Indonesia, Asah Keterampilan Di Penas Tani XVI 2023

“Sinergitas antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dijaga, sehingga nantinya akan berdampak baik bagi lingkungan kehutanan Indonesia” tegasnya.

Lebih jauh, aturan untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ketentuan ini dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.