KLHK Segel 4 Lokasi Kerusakan Ekosistem Mangrove Di Riau

oleh -10 views
1689213290
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan pendampingan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI.

Adapun kunjungan tersebut dilakukan bahwa di 4 (empat) lokasi, diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove di wilayah Batam, Rempang, Galang Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/07/2023).

Dalam kunjungan kerja pengawasan yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS. Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca Juga :   Meranti, Pohon Hutan Tropis Penghasil Kayu Berkualitas

Lebih lanjut, kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidak sesuaian perizinan kegiatan. Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

Selanjutnya, Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut

Baca Juga :   Mengenal Kayu Eboni, Si Kayu Hitam Dari Sulawesi

Di sela-sela pendampingan Kunker Komisi IV DPR RI, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.

“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat” ujarnya.

Selain itu, langkah tegas juga harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” tutup Rasio Ridho Sani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.