KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Trenggiling Di Hutan Tenggarong

oleh -18 views
1688975497
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AT (34) yang merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan bagian satwa hutan liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling sebanyak 360 kg, Selasa (11/07/2023).

Adapun AT merupakan warga di Jl. SMP 8 RT/RW.029/000, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Sampai dengan saat ini, total sudah ada 3 pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam kasus ini.

Setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai KSDA Kalsel dan petugas Bea Cukai Banjarmasin, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00.

Baca Juga :   2 Pelaku Perambahan Hutan Di Sulawesi Selatan Kembali Ditangkap

Saat ini, tersangka AT dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, kronologis awal kejadian penangkapan AT, merupakan hasil pengembangan kasus terhadap 2 orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yaitu AF dan RS dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selain itu, Dari hasil pemeriksaan juga terhadap tersangka AT, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling.

Baca Juga :   Penanganan Sampah Laut, Kementerian LHK Gelar Gerakan Indonesia Bersih (GIB)

Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kg) dirumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin dengan kisaran harga Rp.700.000 – 1.000.000 per kilogram.

Lebih jauh, kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka baik tersangka AT, AF dan RS ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 360 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.