Begini Langkah Pemerintah Kendalikan Antraks Di Gunung Kidul

oleh -63 views
VaksinasiMassalYogya
Foto : Ditjen PKH

Panennews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya kendalikan penyakit antraks melalui pengoptimalan vaksinasi pada hewan khusus ruminansia seperti sapi, kerbau, atau kambing.

Selain Vaksinasi, Kementan bersama pemerintah daerah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan dini guna mengenali gejala antraks pada hewan ternak.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul, Wibawanti mengatakan saat ini Kementan berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat Gunung Kidul terjun kelapangan untuk melakukan vaksinasi pada hewan ternak sebagai tanggap awal akan gejala antraks.

Baca Juga :   Indonesia Kembali Ekspor Telur Tetas Ayam Ke Negara Myanmar

“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak,” ujar Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul, Wibawanti di Desa Candirejo,Semanu, Kab.Gunung Kidul pada Sabtu (15/07/2023).

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’Arif mengatakan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di tanah.

“Untuk itu pelaporan adanya penyakit atau kematian hewan yang tidak biasa, wajib dilakukan oleh pemilik ternak dan perusahaan peternakan untuk menanggulangi penyebaran ternak,” kata Syamsul.

Baca Juga :   Saat Panen Jagung Tiba, Bapanas Minta Peternak Serap Jagung Pakan Lokal

Selain itu, Syamsul juga mengharapkan semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.

Lebih lanjut, sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang hewan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka sesuai aturan berdasarkan sifat penyakit maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.