Komisi VI Berharap Ada Regulasi Yang Berpihak Ke Petani Garam

oleh -40 views
Ilustrasi Petani Garam
Foto : Pixabay

Panennews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai perlu ada regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai perdagangan garam.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan garam.

“Terkait garam, ini yang regulasinya sampai sekarang belum berpihak terhadap para petani garam. Jadi kalau saya datang ke petani garam, pertama Harga Pokok Produksi belum pernah ditetapkan. Ini permintaan mereka paling tidak ditetapkan Rp1.000 per kg,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2023).

Baca Juga :   Nyatakan Perang Dengan Penyelundup Benur, KKP Jaga Keberlanjutan

Lebih lanjut, kebijakan terhadap perdagangan garam dinilai penting agar para petani garam dapat terus bertahan di tengah produksi yang bergantung pada cuaca.

“Oleh karena itu juga mungkin ini juga harus ada kebijakan, sementara kan impor garam itu di 0 persen kan bea masuknya, mohon ini juga dicek,” tuturnya.

Sementara itu, masih adanya pungutan-pungutan kepada petani garam, tambah Herman, dikhawatirkan akan menghambat perkembangan perdagangan garam, khususnya garam yang diproduksi dalam negeri.

“Pungutan dan retribusi terhadap para petani garam atau perdagangan garam dalam negeri itu ada pungutannya. Jadi ini juga yang kemudian menghambat terhadap lompatan-lompatan itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Mengenal Burung Alap-Alap yang Sering Membantu Petani

Untuk itu, Herman berharap persoalan perdagangan garam ini dapat diselesaikan dengan dibuatnya regulasi yang mengatur perdagangan garam.

“Kalau Pak Menteri bisa menyelesaikan persoalan ini saya kira ini juga akan menjadi apresiasi yang luar biasa dan menjadi ladang amal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.