Kebijakan PIT Jamin Keberlanjutan Usaha Perikanan Nasional

oleh -27 views
Tanggapi Permasalahan Nelayan Tidore, KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Cepat dan Mudah
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional.

Hal ini karena mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh Bapak Menteri Trenggono dalam rangka mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,”. Ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (04/04/2023).

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Baca Juga :   KKP Kembangkan Low Carbon, Pakan Ikan Mandiri Dari Maggot

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,”. Ungkapnya.

Selain itu, Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Baca Juga :   Nyatakan Perang Dengan Penyelundup Benur, KKP Jaga Keberlanjutan

Sementara itu, Pelaku usaha perikanan asal Pantura, Purnomo, menyambut baik terbitnya PP Nomor 11/2023. Diakuinya keberlanjutan sumber daya ikan merupakan kunci penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap nasional.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pelaksanaan PIT disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota. Kesiapan sarana prasana menurutnya sangat penting karena kapal-kapal penangkap nantinya tidak lagi kembali ke Pulau Jawa.

“Harapan saya dengan adanya regulasi baru ini menjadi lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap, khususnya untuk kapal yang sudah eksisting agar lebih produktif dan berkontribusi lebih kepada negara. Dan tentunya kami juga senang kalau sumber daya ikan ini lestari sehingga usaha bisa eksis dan tetap jalan,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.