Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) terus berupaya meningkatkan standar kompetensi.
Adapun itu dalam pengelolaan Sidat dan Arwana serta Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) perairan darat.
Hal tersebut dilaksanakan dengan menggandeng FAO- I Fish Project dan Lembaga Sertifikasi Profesi Konservasi dan Jasa Kelautan (LSP KJK) melalui Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).
Melalui konvensi RSKKNI, Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menyatakan dapat menghasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berisi rumusan kemampuan kerja yang dapat diterapkan kepada SDM KP melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Salah satu outputnya yakni tersertifikasinya tenaga kerja budi daya perikanan.
“Adanya tiga SKKNI ini bermanfaat dalam membantu proses pengelolaan perikanan di perairan darat di Indonesia yang sangat luas, untuk memenuhi kaidah pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal dan pengguna. Sehingga antara pengelola dan masyarakat sebagai subyek pemanfaatan perairan darat dapat berjalan beriringan”, ujar Nyoman, Sabtu (04/05/2024).
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan bahwa kedudukan SKKNI sangat strategis untuk menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia.
“Pada sistem standardisasi dan sertifikasi nasional, kedudukan SKKNI juga sangatlah penting untuk menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia. SKKNI dapat digunakan oleh institusi pendidikan, pelatihan, industri dan juga lembaga sertifikasi profesi, baik dalam pengembangan program dan kurikulum, rekrutmen maupun dalam penilaian unjuk kerja serta untuk pengembangan materi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi. Dalam hal ini, Pusat Pelatihan KP memiliki peran untuk terlibat dalam pembakuan SKKNI tersebut”, terang Nyoman.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pelatihan KP, Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk mewujudkan SKKNI sebagai acuan peningkatan SDM KP.
“Melalui konvensi ketiga bidang RSKKNI ini, dapat menghasilkan SKKNI yang termanfaatkan dengan baik. Kita semua tahu bahwa saat ini banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menembus pasar ekspor, salah satunya untuk ikan sidat dan juga ikan arwana. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha dan pemerintah,” papar Lilly.
Dengan adanya SKKNI, KKP berharap cara budi daya ikan sidat dan ikan arwana dapat meningkatkan pemenuhan komoditas dan pasar ekspor.
Sementara itu, pengelolaan perikanan juga menjadi poin utama yang saling berkesinambungan untuk keberlanjutan ekosistem dengan memanfaatkan ekonomi, kelestarian sumber daya serta aspek sosial seimbang.
“Kerangka P3E juga turut diterapkan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah pengelolaan” tutupnya.