Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Kering Di Tingkat Petani

oleh -46 views
presidenri.go.id-16032023110717-641295f566b6c7.64975399
Foto : BPMI Setkab

Panennews.com – Pemerintah menetapkan harga pembelian serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Adapun Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (15/03/2023).

“Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi,”. Ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100.

Baca Juga :   Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Harus Sesuai Aturan

Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,”. Tutur Arief.

Selain itu, untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800. Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera,”. Tuturnya.

Baca Juga :   Perkuat Pasok Komoditas Pertanian, Kemenkop UKM Gandeng Perusahaan Bintang Toedjoe

Lebih jauh, Presiden Jokowi berharap harga gabah dari petani akan wajar yang nantinya akan berimbas juga pada harga beras di pedagang hingga pembeli.

“Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan ini,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.