Kemenperin dan Kepolisian Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

oleh -113 views
Menperin sidak minyak_1442022
Dok. Kemenperin

Panennews.com – Menteri Perindustrian (Menperin) dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi di Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2022).

Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor.” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dalam keterangan persnya.

Gumiwang melanjutkan bahwa hal tersebut menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan tepat sasaran. Padahal, menurut Gumiwang, ada anggaran publik untuk menyubsidi minyak curah tersebut.

Baca Juga :   Agar Subsidi Pupuk Tepat Sasaran, Aceh Besar Bentuk Tim Komisi Pengawasan

Lebih lanjut, Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegas Menperin.

Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Menperin.

Baca Juga :   Dongkrak Ekonomi Nasional, Kemenperin Terus Pacu Industri Minyak Atsiri

Sementara itu, Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menambahkan dari hasil penelusuran, distributor tersebut telah menjual 78.665 liter minyak goreng curah dalam jeriken.

“Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual seminggu terakhir. Namun hasil kroscek kami ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. Jadi kurang lebih sudah satu bulan,” tukas Eko seperti dikutip Antara (14/4/2022).

Untuk itu Eko menyampaikan pihak Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendalaminya.

“Saat ini barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng curah sudah disita Polda Metro Jaya dan dipasang garis polisi,” tukas Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.