Panennews.com – Pejabat Karantina Sulawesi Utara melalui pos pelayanan pelabuhan laut Manado lakukan tindakan penolakan terhadap dua box steroform berisi 40 kilogram daging babi.
Adapun daging babi itu yang tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal. Hal ini menjadi penyebab utama daging babi ditolak.
Menurut keterangan pejabat karantina di pelabuhan Manado, kedua box tersebut ditemukan dalam kapal motor Al Sudais dengan rute pelayaran Maluku Utara ke Manado, Sulawesi Utara.
Sesaat setelah ditemukan, pejabat karantina terlebih dulu menahan daging babi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Lebih lanjut, daging babi yang ditolak masuk ke Manado tersebut, dikembalikan ke daerah asalnya.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, drh. I Wayan Kertanegara, M.Pt menjelaskan tindakan penolakan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Pos Pelabuhan Laut Manado telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran hama dan penyakit hewan, seperti flu babi ataupun penyakit mulut dan kuku dan penyakit lainnya.
“2 box daging babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina yang berstempel sehat, sehingga ini menjadi dasar penolakan bagi kita untuk melakukan tindakan lebih lanjut” ujar I Wayan, Rabu (06/03/2024).
Sementara itu, Kepala Balai menghimbau kepada masyarakat/ pengguna jasa karantina, bahwa setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan dan produknya wajib melapor kepada pejabat karantina, melalui tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai tenpat pengeluaran/pemasukan oleh penerintah pusat dan dilengkapi dokumen karantina.
“Semua hewan maupun tumbuhan tanpa terkecuali wajib melapor kepada pejabat karantina dengan menunjukkan dokumen berupa sertifikat karantina. Tujuannya, untuk mengendalikan hama penyakit yang menganggu” tutupnya.