NTB Menuju Provinsi Bebas PMK Hewan Ternak

oleh -44 views
Kadisnakkeswan NTB, Muhammad Riadi
Kadisnakkeswan NTB, Muhammad Riadi (kanan) saat sosialiasi Penyakit Mulut dan Kuku di kantornya (Foto Istimewa)

Panennews.com – Provinsi NTB sudah tidak lagi menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Namun untuk menyatakan suatu daerah bebas PMK, diperlukan kegiatan vaksinasi ternak selama tiga tahun berturut-turut dengan cakupan minimal 90 persen dari total populasi.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnkeswan) NTB Muhamad Riadi mengatakan, pihaknya di tahun 2022 telah menuntaskan 93 persen vaksinasi PMK untuk hewan ternak, terutama sapi dan kambing. Jika vaksinasi PMK tuntas di 2023 dan 2024, maka di tahun 2025 Provinsi NTB dinyatakan bebas PMK.

“Supaya daerah kita dinyatan bebas dari PMK, capaian vaksinasinya harus 90 persen selam tiga tahun bertutut-turut. Kita di tahun 2022 sudah di atas 90 persen lebih, di tahun 2023 ini juga Insya Allah 90 persen. Tinggal beban kita nanti di tahun 2024 kalau capai 90 persen, maka daerah kita dinyatakan bebas PMK, kata Muhammad Riadi, Senin, (04/12/2023).

Baca Juga :   Tanpa Sertifikat, Puluhan Daging Babi Asal Mimika Gagal Terbang Ke Jayapura

Ia mengatakan, jumlah vaksin yang dikirim oleh pemerintah pusat sudah cukup untuk melakukan vaksinasi ternak sesuai dengan target.

Tahun ini, vaksin yang terkirim sekitar 1,2 juta dosis. Bagi peternak yang belum mendapatkan layanan vaksin terhadap sapi-sapinya, bisa mengambil vaksin di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.

Terkait dengan pengiriman sapi ke luar daerah pasca-merebaknya kasus PMK ini, Satgas PMK di tahun 2022 telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan lalu lintas hewan ternak rentan PMK.

Salah satu aturannya yaitu sapi bisa dikirim ke luar daerah dengan syarat tertentu. Misalnya sapi dari zona merah PMK hanya bisa dikirim ke wilayah zona merah juga, sehingga tak bisa dijual ke wilayah zona hijau.

Baca Juga :   Kementan Sebut Surat SKKH Jadi Jaminan Kesehatan Ternak

Sebaliknya sapi di wilayah zona hijau diperbolehkan masuk ke wilayah zona merah. Provinsi NTB sendiri masuk zona merah PMK meskipun kasus tersebut sudah tak ditemukan lagi di daerah ini, karena butuh waktu bertahun-tahun untuk keluar dari status tersebut.

Dengan demikian, sapi dari NTB masih tetap bisa dikirim ke provinsi lainnya di Indonesia yang pernah ditemukan kasus PMK.

Data menyebutkan, kuota pengiriman sapi dari NTB ke luar daerah tahun 2023 ini sebanyak 38.500 ekor sapi. Adapun rute pengiriman ternak dari NTB ke luar daerah bervariasi.

Salah satunya pengiriman langsung dari Bima ke Jakarta melalui tol laut. Bisa juga menggunakan jalur darat dengan menggunakan kendaraan khusus dari Pelabuhan Lembar menuju Banyuwangi tanpa melewati Bali.

“Dari Banyuwangi langsung ke Jakarta melalui jalur darat,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.