Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Adapun kejadian itu di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan, bahwa keberhasilan operasi pengawasan ini merupakan hasil dari tindak lanjut tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
Lebih lanjut, usai menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.
“Dalam operasi kali ini, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 hari di Pelabuhan Kendari. Selanjutnya, pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan”, papar Adin, Minggu (26/11/2023)
Adin menyebutkan bahwa 3 orang terduga pelaku yang di amankan antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit perahu motor, 1 unit mesin tempel merek Honda 20PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, terduga pelaku rupanya membawa 3 (tiga) buah botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut.
Padahal, menurut penjelasan Adin, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif”, tutur Adin.
Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.
Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.