Panennews.com – Belasan unggas ilegal dari perbatasan utara Indonesia berhasil diamankan tim Karantina Pertanian Manado wilayah kerja (wilker) Tahuna, Rabu (18/10/2023).
Bersama dengan Intel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) dalam operasi pengawasan gabungan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Saat operasi sinergis berlangsung, ditemukan 9 ekor ayam jantan dan 3 ekor ayam betina asal Desa Kahakitang, Kecamatan Manganitu, Kepulauan Sangihe yang tidak disertai dokumen karantina hendak dilayarkan ke ibukota provinsi Sulawesi Utara melalui kapal motor Barcelona.
Lebih lanjut, atas temuan media pembawa tanpa dokumen tersebut, selanjutnya tim menurunkan unggas-unggas dari alat angkut dan mengembalikannya pada pemilik sesuai aturan yang berlaku.
Adapun penanggung jawab Badan Karantina Pertanian Manado, Harens Parera mengatakan hal ini merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara.
Selain itu, Harens pun juga mengatakan, pemilik ayam tersebut sudah dimintai keterangan mengenai hal ini dan di ingatkan kembali agar taat terhadap Undang-Undang perkarantinaan yang berlaku.
“Pemilik ayam sudah kami mintai keterangan, dan telah kami imbau untuk taat melapor pada karantina jika akan mengirim hewan ataupun tumbuhan ke area lain demi mencegah penyebaran penyakit,” jelas Herens Parera, selaku Penanggungjawab Karantina Pertanian Manado wilker Tahuna.
Sementara itu, tindakan penahan ini dilakukan untuk menegakan aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi mencegah tersebarnya hama penyakit dari media pembawa yang belum terjamin keamanan ataupun kesehatannya untuk dilalulintaskan antar area.
“Pelaku ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang perkarantinaan hewan serta tumbuhan yang belum terjamin keamanan serta kesehatannya” tutupnya.