Cegah Daging Gelonggongan, Pemkot Surabaya Temukan Pengiriman Daging Tanpa Surat

oleh -8 views
Daging Sapi
Foto : Panen News

Panennews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran melakukan pengawasan daging gelonggongan di Jalan Pegirian pada Rabu (27/09/2023) dini hari.

Hasilnya, mereka menemukan ada kendaraan pick up yang mengangkut daging sapi tanpa dilengkapi surat-surat resmi, sehingga mereka memutar balikkan kendaraan itu ke daerah asalnya.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan awalnya dia bersama rombongannya melakukan pengawasan seperti biasa di sejumlah pasar.

Namun, ketika melakukan pengawasan di Jalan Pegirian, ia menemukan kendaraan pick up yang mengangkut daging sapi, dan setelah ditanyakan surat-suratnya, mereka tidak mengantongi surat-surat resmi.

“Jadi, hewan yang masuk Surabaya harus ada rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) sebagai dasar dari daerah asal untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau surat keterangan bahan asal hewan yang sehat untuk masuk Kota Surabaya. Selain itu, juga harus ada surat jalannya. Nah, mereka ini tidak mengantongi surat-surat apapun, makanya kita langsung putar balikkan ke daerah asalnya,” kata Aristono.

Baca Juga :   Domba Compass Agrinak, Hasil Persilangan Tiga Bangsa

Menurutnya, kalau dilihat sepintas daging itu memang bagus dari tempat pemotongan dan kelihatannya memang daging itu masih segar.

Namun, karena mereka tidak mengantongi surat-surat resmi, akhirnya mereka diminta untuk balik ke daerah asalnya.

“Kami juga sempat mengambil sampel daging itu untuk kita lab-kan. Hari ini kita lab-kan dan semoga dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Surabaya, apalagi saat ini Surabaya tidak sedang membutuhkan suplai daging sapi dari luar daerah.

Baca Juga :   Ayam 'Monster' Bernama Cochin

“Yang tidak mengantongi surat saja kita balikkan, apalagi kalau daging gelonggongan, pasti kita tolak dan ingat itu bisa dikenai pidana hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Aristono juga memastikan Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI-Polri akan terus melakukan pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Surabaya.

Lebih lanjut, termasuk apabila ada daging yang masuk ke Surabaya tanpa ada surat-surat resminya.

“Bahkan, kita bersama teman-teman RPH dan jajaran samping sudah bersepakat untuk membuat tim yang akan terus melakukan pengawasan di pasar-pasar dan di luar pasar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.