Panennews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, kejahatan pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, hal tersebut berdampak bagi lingkungan hidup hingga ekosistem hutan.
Hal tersebut disampaikan Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.
“Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (03/08/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.
“Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” tegasnya.
Legislator Dapil Jakarta III menilai hukuman denda tinggi akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk pembersihan lahan dapat mengurungkan niatnya.
“Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” tutupnya.