Begini Jurus KKP, Perkuat Pencegahan Penyelundupan Benih Lobster

oleh -24 views
Ilustrasi Lobster
Ilustrasi Lobster - Foto : Pinterest/@Live Aquaponics

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) akan bekerja sama dalam pencegahan penyelundupan BBL (Benih Benih Lobster).

Hal ini khususnya dari Indonesia ke Singapura sebagai langkah maju dalam upaya memberantas penyelundupan BBL dari Indonesia melalui Singapura.

“Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran hot pursuit hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura” ujar Adin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Batam, Senin (07/08/2023).

Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Hot Pursuit ini penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.

Baca Juga :   KKP Dorong Pemda Sultra Lakukan Ekspor Langsung Rumput Laut Dari Baubau

Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

“Ini modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura”, ungkap Adin.

Sementara itu, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.

Lebih lanjut, Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.

Baca Juga :   Akselerasi Program Terobosan 2022, KKP Siapkan Kerja Sama Hibah Senilai USD1 Juta dengan TFO Kanada

Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.

“nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan”, ungkap Daniel Seah.

Lebih lanjut, tentu saja KKP menyambut positif usulan ini karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif.

Sebagai informasi, wilayah perbatasan laut Indonesia – Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.