KLHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal Di Sulawesi

oleh -54 views
1688344701
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal bernama CV. TARA’DE yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Adapun tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut pada Minggu (02/07/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.

Sesampainya di lokasi, tim menanyakan terkait dokumen perijinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal usul kayunya. Namun pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan yang dimintai oleh petugas.

Lebih lanjut, petugas memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri pengolahan kayu tersebut. Untuk proses lebih lanjut, tim operasi kemudian mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong/pengiris kayu.

Rincian barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill/serkel. Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Baca Juga :   Gelar Operasi, KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan

Selain itu, Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga telah mengambil keterangan terhadap pemodal/penanggung jawab operasional dan pemilik industri pengolahan kayu ilegal tersebut.

Untuk pemodal/penanggung jawab operasional dari industri pengolahan kayu ilegal statusnya sudah dinaikan dari Saksi menjadi Tersangka, yaitu ZA, diduga kuat yang bersangkutan telah cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. Tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Mamuju.

Untuk pemilik industri kayu, yaitu YT statusnya sementara masih sebagai Saksi. Pada saat pengambilan keterangan sebagai Saksi, saudara YT mengeluhkan terkait kondisi kesehatannya yang terganggu. Mengingat kondisi kesehatan saksi tersebut, sehingga tim penyidik belum menaikan status saudara YT menjadi Tersangka.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :   Kemenperin Wujudkan IKM Gula Semut Pakai Mesin Otomatisasi

“Terima kasih untuk rekan–rekan di Pos Gakkum LHK Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik dalam penanganan kasus ini. Kami akan proses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya agar memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat”, tegas Aswin

Lebih jauh, dengan kejadian tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k; dan/atau Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 20 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.