Komisi VII Sebut Industri Pupuk Dapatkan Gas Bumi Lebih Murah

oleh -27 views
Pupuk Dok_Kementan
Dok. Kementan

Panennews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto menilai industri pupuk memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Oleh karenanya, kebutuhan akan gas murah industri pupuk tidak bisa disamakan dengan enam industri lain yang juga mendapatkan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

“Industri pupuk dari sisi kebutuhannya tidak bisa disamakan dengan industri kaca atau gelas, misalnya. Pupuk kan komoditas nasional, kebutuhannya tentu berbeda dengan kebutuhan keramik dan baja,” ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dirut PT Pupuk Indonesia, di Senayan, Jakarta, Kamis (04/04/2024).

“Pupuk kan komoditas nasional, kebutuhannya tentu berbeda dengan kebutuhan keramik dan baja,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemerintah Tetap Lanjutkan Realisasi Investasi Pada Industri Makanan Minuman

Oleh karenanya, lanjut Bambang, perlu dilakukan evaluasi terkait kebutuhan gas industri pupuk dibandingkan industri lainnya.

Pasalnya, jika alokasi gas berkurang atau harganya tinggi, maka akan mempengaruhi ketahanan pangan, sehingga akan berdampak juga kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Kami mendorong agar Pupuk dapat porsi yang paling murah, karena tinggi kebutuhannya dan produk strategis. Kalau pasokannya kurang dampaknya akan lebih banyak ke masyarakat,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Direktur PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menjelaskan bahwa kebutuhan gas sangat penting dalam menentukan produksitivitas pupuk.

Lantaran gas merupakan komponen utama dalam memproduksi Urea dan NPK. Bahkan, kebutuhan gas untuk industri pupukn diproyeksi akan terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring tumbuhnya produksi dan kebutuhan terhadap pupuk.

Baca Juga :   Pacu Hilirisasi, Kemenperin Dukung Riset dan Inovasi Produk Industri Sawit

“Komponen gas pada produksi Urea mencapai 71 persen sedangkan NPK 5 persen. Maka ketersediaan gas dan akses harga gas yang murah menjadi pendukung utama untuk produktivitas pertanian kita,” jelas Rahmad.

Untuk diketahui, kebijakan HGBT untuk 7 industri, salah satunya Pupuk sebesar 6 dollar AS per MMBTU itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.

Namun dengan adanya peningkatan biaya produksi gas bumi di sisi hulu, Menteri ESDM menerbitkan keputusan Menteri. Hingga akhirnya terjadi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk, menjadi sekitar 7 dolar per MMBTU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.