Komisi VI Sebut Kebijakan Ekspor Pasir Laut Banyak Risiko Negatif

oleh -43 views
OJI_5144
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Foto : Oji/nr

Panennews.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin di Jakarta, Minggu (04/06/2023).

Baca Juga :   Menteri Trenggono Sidak Pencemaran Laut Di Perairan Batam

Lebih lanjut, Dia menjelaskan ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Adapun Menteri Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Baca Juga :   Pemkab Parigi Moutong, Fokus Kembangkan Produk Olahan Durian

Selain itu, Dia menilai pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pasir pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” tutup Trenggono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.