Menteri Trenggono Sidak Pencemaran Laut Di Perairan Batam

oleh -24 views
Sidak Pencemaran 1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuktikan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekologi, khususnya dari pencemaran limbah maupun reklamasi ilegal yang banyak terjadi di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Adapun Menteri Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjun Bemban, Kota Batam. Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut, Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan.

“Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan ini,” ungkapnya.

Pihaknya menduga material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam. Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.

Baca Juga :   Komisi IV DPR RI Soroti Kebijakan PIT Yang Beratkan Nelayan

Selain itu, Menteri Trenggono juga sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya. Untuk itu, upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal.

Lebih jauh, upaya yang dilakukan diantaranya memperketat patroli lapangan dengan kapal-kapal pengawas, serta mengoptimalkan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal dan tumpahan yang terjadi di laut.

“Karena ini sering kejadian. Bukan hanya sekali. Dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tegas Menteri Trenggono.

Baca Juga :   KKP Jamin Perbaikan Pelayanan Dokumen Kapal Perikanan

Sementara itu, Menteri Trenggono juga fokus menindak kegiatan-kegiatan reklamasi tak berizin yang terjadi di Kota Batam. Pihaknya sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan hari ini di kawasan Teluk Tering.

Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.

“Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.