Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur.
Adapun penghitungan besaran kuota ini menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur. Kuota menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai data dukungnya.
“Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya,” ujar Agus saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan PIT Berbasis Kuota di Jakarta Jum’at (15/06/2023).
Selain itu, Agus juga menegaskan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu langkah strategis penerapannya dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT.
“Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dalam forum ini dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal <12 mil laut, kuota industri > 12 mil laut, serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial daerah penangkapan ikan s.d. 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
Adapun bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan. Diantaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menyampaikan tujuan digelar rapat koordinasi ini yaitu untuk memperkuat sinergi para pemangku kepentingan dalam perbaikan tata kelola sumber daya ikan.
Selain pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga melibatkan pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat, perintis dan daerah seluruh Indonesia, lembaga riset dan perguruan tinggi.