Agar Naik Kelas, Kemenkop UKM Fasilitasi UMKM Di Jember

oleh -21 views
thumb_1687684404_IMG-20221013-WA0043
Foto : Dok. Kemenkop UKM

Panennews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan termasuk mengajak pemerintah daerah untuk mengambil peran penting.

Adapun hal tersebut dalam upaya mengembangkan dan memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, khususnya untuk mentransformasi pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal.

“Faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal, terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius dalam keterangannya. di Jember, Selasa (27/06/2023).

Untuk itu, kata Yulius, sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.

Baca Juga :   Konsumsi Komoditas Pertanian Jadi Faktor Inflasi di NTB Naik

Selain itu, KemenkopUKM saat ini juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat diakses untuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.

“Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar,” kata Yulius.

Untuk itu, ia berharap peserta kegiatan yang hadir pada hari itu, dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber, sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.

Baca Juga :   Indonesia Jajaki Kerja Sama Dengan Vietnam Di Sektor Agriculture

“Pemerintah daerah juga wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Oleh karena itu, Yulius mengharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan fasilitas layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal,” tutup Yulius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.