Operasi Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal

oleh -42 views
WhatsApp Image 2023-02-20 at 14.19.55 (1)
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing pada operasi awal tahun 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan di Pusat Pengendalian KKP.

“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan”. Ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han. Selasa, (21/02/2023).

Selain itu, Adin menjelaskan bahwa kapal bernama KM. KHF 2095 berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Perairan Selat Malaka.

Baca Juga :   Percepat Rehabilitasi Kawasan Mangrove, KKP Tandatangani MoU dengan Beberapa Pihak

Adapun pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.

“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka”. Tutur Adin.

Lebih lanjut, selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal.

Adapun kapal-kapal tersebut di antaranya KM. AMAZIA, KM. INKA MINA 916, KM. KELVIN I, KM. CAKALANG, KM. BARGES, KM. RATU -1, KM. TANPA NAMA, KM. INKA MINA 928, KM. INKA MINA 723, KM. ARABIAH, KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui), KM. KHARISMA-1, KM. WAFA JAYA , KM. DUA PUTRI-B, KM. SUKA-1, dan KM. BINTANG MARIYOS.

Baca Juga :   Agar Nelayan Sejahtera, Presiden Resmikan Kampung Nelayan Modern Di Biak

Lebih jauh, Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan, Standar Laik Operasi, maupun Surat Persetujuan Berlayar. Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan.

“Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami”. Tutup Adin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.