Panennews.com – Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan sejumlah pendalaman isu mengenai disrupsi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pariwisata Indonesia.
Adapun harapannya, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melahirkan regulasi yang kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif saat Indonesia mulai memasuki Revolusi Industri Teknologi 4.0.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panja Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar Branding Pariwisata di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (07/02/2023). Isu ini patut menjadi perhatian lantaran inovasi teknologi kini sangat mempengaruhi masa depan pariwisata Indonesia.
“Revolusi Industri 4.0 tidak hanya berdampak pada industri perhotelan, akan tetapi juga pergeseran pariwisata kepada pengelolaan destinasi wisata. Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, Panja memandang perlu memanfaatkan inovasi teknologi yang mendukung pergeseran tren pariwisata,”. Ungkap Agustina.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menilai aspek inovasi teknologi belum diatur dalam Undang-Undang Pariwisata saat ini.
Oleh karena itu, masukan sekaligus aspirasi para Pakar Branding Pariwisata, baginya, dianggap vital agar revisi ini bisa mendukung revitalisasi Pariwisata Indonesia.
“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta keberadaan revolusi industri 4.0 telah membuat banyak hal baru yang berkembang dalam sektor ke pariwisataan. Ini bisa menjadi peluang pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi,”. Tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menambahkan, selain inovasi teknologi, peran kepala daerah juga krusial dalam revisi tersebut.
Menurutnya, kemajuan atau kemunduran pariwisata Indonesia juga bergantung pada setiap keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta masukan dari para Pakar Branding Pariwisata mengenai urgensi peran kepala daerah untuk mempercepat revitalisasi pariwisata.
“Salah satunya kendala ada di anggaran. Terkait anggaran, tentu pengelolanya adalah di kepala daerah. Kemajuan dari suatu daerah untuk memajukan pariwisata, saya selalu percaya itu ada di tangan kepala daerah. Maka, perlu bikin suatu skema yang menegaskan peran kepala daerah untuk bisa memajukan daerahnya yang memiliki potensi pariwisata,”. Tutupnya.