Panennews.com – Bantuan pemerintah tahap ke dua bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di NTB dilakukan akhir pekan lalu di Lombok Timur.
Bantuan ini sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati terkonfirmasi PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
“Melalui bantuan pemerintah ini diharapkan akan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sub sektor peternakan, khususnya bagi para peternak. NTB menerima bantuan tahap kedua untuk 180 peternak yang diperuntukkaan bagi 200 ekor sapi yang terdampak PMK,” kata Sekretaris Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmun.
Ia menambahkan, sebelumnya pemberian bantuan tahap pertama di Provinsi NTB, telah diberikan untuk Kabupaten Sumbawa, Minggu (22/1/2023).
Adapun penerima bantuan tersebut sebanyak 17 peternak, dengan jumlah ternak sapi sebanyak 22 ekor, sehingga total bantuan yang diberikan pada tahap 1 senilai Rp220 juta.
Makmun menjelaskan, rincian bantuan tersebut diantaranya Kota Mataram penggantian diberikan kepada 10 peternak untuk 14 ekor sapi, Lombok Tengah 16 peternak untuk 24 ekor sapi.
Lebih lanjut, untuk wilayah Lombok Timur untuk 124 peternak dengan jumlah 127 ekor sapi, Lombok Barat untuk 13 peternak dengan jumlah 13 ekor sapi. Sehingga, total bantuan yang diberikan sebanyak Rp 2 miliar.
“Jadi pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp1,5 juta per ekor dan Babi sebesar Rp2 juta per ekor,” kata Makmun.
Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Khairul Akbar berterima kasih kepada Pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan kepada peternak yang terkena dampak PMK.
Harapannya semangat para peternak akan kembali bangkit untuk berternak kembali, apalagi setelah memperoleh penggantian ternak dari pemerintah ini.
Oleh Hernawardi