Dengan Kemajuan Teknologi, Pemerintah Siapkan Sektor Pertanian Kelola Pupuk Bersubsidi

oleh -77 views
publikasi_1657885573_62d15385065d2
Foto : Kemenko Perekenomian

Panennews.com – Dalam upaya untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19 dan mengembalikan tumbuhnya aktivitas perekonomian guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah terus berkomitmen memberikan perhatian kepada sektor pertanian. Sebagai negara pertanian, keberadaan petani di Indonesia juga memegang peranan yang amat penting bagi perekonomian nasional.

Pembenahan pola pemberdayaan pertanian sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok di dalam negeri. Langkah awal yang perlu dilakukan diantaranya melalui penyediaan input produksi bagi petani seperti benih, bibit, pupuk, teknik budidaya, termasuk teknologi panen dan pasca panen.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani, yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud pada Konferensi Pers terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, di Jakarta, Jumat (15/07/2022).

Baca Juga :   Ratusan Bibit Kelengkeng Ditanam di Lahan Bantaran Sungai Winongo

Selain itu, kebijakan subsidi pupuk ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani. Di sisi lain, diperlukan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang memang didesain untuk membantu petani.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis Pemerintah yang diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Langkah dan kebijakan ini juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga.

Sementara itu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

“Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Deputi Musdhalifah.

Baca Juga :   Teknologi Sexing, Wamentan : Bisa Atur Program Percepatan Sapi Bunting

Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien. Kedua jenis pupuk ini juga dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.

Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih akurat dan tepat sasaran.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memperbaiki tata kelola Program Pupuk Bersubsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor Pertanian yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.