Karantina Pertanian Biak Tolak Ratusan Kilo Telur Dan Daging Bebek Asal Makassar

oleh -122 views
Dok. Kementan
Dok. Kementan

Panennews.com – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Biak berhasil menggagalkan upaya pemasukan 600 kilogram telur ayam dan 511 kg daging bebek beku ke Kabupaten Biak Numfor.

Penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku asal Makassar ini dikarenakan kedua produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Sertifikat kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke kabupaten Biak Numfor bebas dari hama penyakit hewan dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar A. Azhar, Kepala Karantina Pertanian Biak melalui keterangan tertulisnya (13/10).

Untuk masuk wilayah papua, menurut Azhar semua komoditas tumbuhan/hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, Pejabat Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan perkarantinaan. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produk turujnannya,” jelasnya.

Bangun Sinergi dan Kolaborasi

Penahanan dan penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku yang dilakukan pekan lalu terjadi berkat kerjasama pengawasan terpadu antara Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Laut Biak dan tim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak.

Baca Juga :   Kenali Penyakit Tetelo pada Unggas

“Dengan bangga kami menyampaikan bahwa keberhasilan tindakan penolakan telur dan penahanan terhadap daging bebek beku illegal yang dibawa oleh KM. Sinabung asal Makassar, tidak terlepas dari bantuan pihak-pihak terkait, seperti KPPP Biak dan KSOP Biak,” tambah Azhar.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim Karantina Pertanian Biak. Sinergisitas dan kolaborasi antar instansi yang dilakukan Karantina Pertanian Biak sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil untuk terus bekerja secara sinergi bukan kerja sendiri-sendiri.

“Bumi pertiwi ini terlalu luas untuk kita melakukan fungsi pengawasan sendirian, kita harus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal,” ungkap Jamil.

Secara kronologis kejadian, Azhar menjelaskan bahwa saat pengawasan rutin, sekitar pukul 15.45 WIT tim pengawasan Karantina Pertanian Biak mendapati media pembawa telur dalam puluhan rak dan 6 karung besar daging bebek beku yang diturunkan oleh pekerja bongkar muat pelabuhan.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam Di Banda Aceh Merangkak Naik

Karena hari itu tidak ada laporan akan ada pemasukan telur maupun daging bebek beku di Pelabuhan Laut Waupnor Biak, Pejabat Karantina Pertanian Biak yang bertugas merasa curiga. Pemeriksaan pun dilakukan, pejabat karantina menanyakan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, namun pemillik barang tidak dapat menunjukkannya.

“Sangat kami sayangkan, pemilik daging bebek beku sebenarnya adalah pengguna jasa rutin, yang biasa mendatangkan daging ayam beku. Seharusnya dia sudah mengetahui prosedur perkarantinaan dan dapat melaksanakannya dengan baik. Tanpa dokumen karantina, artinya daging bebek tersebut tidak akan diijinkan masuk Biak karena tidak ada jaminan atas kesehatan daging bebek tersebut,” tambah Azhar.

Setelah Pejabat Karantina Pertanian Biak memberikan informasi kepada pemilik media pembawa daging bebek tersebut dan pemilik tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tim Karantina Pertanian Biak kembali melakukan penolakan ke daerah asal terhadap daging bebek illegal tersebut.

“Jangan lengah, tingkatkan terus kewasapadaan dan kerjasama dengan pihak terkait baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi prosedur perkarantinaan,” pungkas Jamil. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.