Panennews.com – Salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan reforma agraria adalah dengan penetaan aset dan akses terhadap tanah. Hal demikian yang dilakukan di Provinsi Lampung dengan Konsilidasi Tanah, khususnya klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari, Lampung yang telah melalui KT sebagaimana kolaborasi dengan access reform untuk pariwisata dan ekonomi kreatif.
Konsep Reforma Agraria (RA) ini diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai bentuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses.
Kegiatan ini ditujukan untuk menata kelambali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendistribusinan tanah sebanyak 20.000 bidang yang termasuk tanah transmigrasi dan Konsolidasi Tanah (KT) sebanyak 700 bidang.
RA yang dilaksanakan ini juga sebenarnya merupakan penataan akses atau access reform yang sudah digiatkan sejak beberapa tahun lalu. Seperti pengembangan beras organik di Kabupaten Lampung Tengah, usaha olahan berbahan dasar ikan laut dan olahan laut di Kabupaten Pesawaran, kerajinan dari olahan batok kelapa dan tusuk sate di Kab. Lampung Selatan, serta kerajinan kain tapis serta berbagai pernak-pernik di Kota Bandar Lampung.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria, meninjau lokasi pelaksanaan konsolidasi tanah pada 2019. Dalam tinjauan tersbeut, ditemukan terdapat 700 bidang pada klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari.
Klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari melalui KT dapat disinergikan akses reformanya. Beberapa kegiatan seperti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) dapat dilakukan, misalnya dengan bentuk agrowisata. Terlebih Desa Mulyo Sari adalah salah satu penghasil kakao terbesar di Lampung yang memiliki potensi wisata untuk dikembangkan.